Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.
“Tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut, apabila produk itu diekspor, rusak atau musnah, dan kemasan non fabrikasi seperti untuk kantong pengemas gula,” lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Dorong kesepakatan dengan DPR, Sri Mulyani jelaskan pentingnya cukai plastik
Adapun pembayaran cukai kantong plastik nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.
Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News