kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram


Rabu, 19 Februari 2020 / 13:51 WIB
Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja dengan menggunakan kantong plastik berbayar di sebuah minimarket di Jakarta, Selasa (13/9). Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.

“Tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut, apabila produk itu diekspor, rusak atau musnah, dan kemasan non fabrikasi seperti untuk kantong pengemas gula,” lanjut Sri Mulyani. 

Baca Juga: Dorong kesepakatan dengan DPR, Sri Mulyani jelaskan pentingnya cukai plastik

Adapun pembayaran cukai kantong plastik nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.

Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×