kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram


Rabu, 19 Februari 2020 / 13:51 WIB
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja dengan menggunakan kantong plastik berbayar di sebuah minimarket di Jakarta, Selasa (13/9). Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.

“Tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut, apabila produk itu diekspor, rusak atau musnah, dan kemasan non fabrikasi seperti untuk kantong pengemas gula,” lanjut Sri Mulyani. 

Baca Juga: Dorong kesepakatan dengan DPR, Sri Mulyani jelaskan pentingnya cukai plastik

Adapun pembayaran cukai kantong plastik nantinya dilakukan pada saat produk dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.

Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×