Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perseteruan antara PT Kharissa Permai Holiday dengan PT Lion Mentari Airlines akhirnya selesai. Perusahaan biro perjalanan umroh ini memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Lion Air di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada permintaan tertulis dari klien untuk mencabut gugatan," ujar kuasa hukum Kharissa, Anditya Ari Firnanda (28/7).
Anditya masih belum mengetahui alasan Kharissa mencabut gugatannya. Ia sendiri belum membaca permintaan tertulis dari kliennya itu. Menurutnya, mediasi yang seharusnya dilakukan kedua belah pihak belum pernah terlaksana.
"Selama ini mediasi terus ditunda," imbuhnya. Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub selaku tergugat II juga tidak pernah hadir.
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin juga belum tahu alasan dicabutnya gugatan Kharissa. Menurutnya belum ada perdamaian antara Kharissa dengan Lion Air. "Tidak ada perdamaian, gugatannya saja kita tolak karena tidak berdasarkan hukum," ungkapnya.
Ia mengetahui gugatan dicabut setelah melapor ke panitera. "Surat pencabutan nanti akan dikirim secara resmi," imbuhnya.
Awalnya Kharissa melayangkan gugatan terhadap Lion Air yang membatalan jadwal penerbangan secara sepihak.
Selain menggugat Lion Air, Kharissa juga menarik Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub selaku tergugat II.
Ceritanya pada tanggal 1 April 2013 Kharissa membeli 91 tiket PP (pulang–pergi) Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng - Jeddah. Dengan jadwal keberangkatan pada 30 Mei 2013.
Tiket ini untuk memberangkatkan 91 orang jemaah umrah. Total harga tiketnya sebesar US$ 98.220. Pada 10 Mei 2013, PT Lindajaya Tour & Travel, agen resmi Lion Air menyerahkan E-Ticket (tiket elektronik).
Dua hari sebelum keberangkatan, Kharissa melakukan city check-in di Lion Air Tower. Namun check in ini gagal dilakukan dan pihak Lion Air menyatakan pesawat tidak jadi beroperasi alias penerbangan 30 Mei dibatalkan.
Kharissa langsung menyampaikan konfirmasi pembatalan ini ke Lindajaya. Selanjutnya pihak Lion Air memberikan penjelasan bahwa pembatalan penerbangan terpaksa dilakukan karena adanya program perawatan pesawat yang harus dilakukan.
Kharissa menilai pembatalan penerbangan ini bertentangan dengan Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang mewajibkan pembatalan disampaikan 7 hari sebelum keberangkatan.
Kharissa meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035 riyal, dan Rp 13.440.000. Sementara, immateriilnya Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News