kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Biro hukum KPK jawab protes dari pihak OC Kaligis


Senin, 24 Agustus 2015 / 13:50 WIB
Biro hukum KPK jawab protes dari pihak OC Kaligis


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nur Chusniah Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, protes yang diajukan oleh pihak OC Kaligis kurang tepat. Pasalnya, permintaan diundurnya jadwal persidangan karena KPK sedang mempersiapkan bukti, saksi, dan lainnya.

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya seusai persidangan, Senin (24/8).

Chusniah menilai protesnya kuasa hukum OC Kaligis terkait pelimpahan berkas perkara juga sudah sesuai dan KPK tidak mencari celah untuk sengaja menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis.

Kemudian, penetapan Kaligis sebagai tersangka juga sudah sesuai karena KPK telah melakukan penyidikan dan mengeluarkan sprindik untuk Kaligis.

Asal tahu saja, OC Kaligis mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×