kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Sidang perdana OC Kaligis ditunda


Kamis, 20 Agustus 2015 / 14:03 WIB
Sidang perdana OC Kaligis ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda majelis hakim. Alasannya, kesehatan pengacara kondang tersebut tidak stabil sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. 

"Setelah musyawarah, dihasilkan OC Kaligis diizinkan diperiksa kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia," kata Sumpeno, Hakim Ketua dalam sidang ini, Kamis (20/8). Sidang OC Kaligis dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK akan dibuka kembali pada Kamis, 27 Agustus mendatang. 

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 201

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×