kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Sidang perdana OC Kaligis ditunda


Kamis, 20 Agustus 2015 / 14:03 WIB
Sidang perdana OC Kaligis ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda majelis hakim. Alasannya, kesehatan pengacara kondang tersebut tidak stabil sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. 

"Setelah musyawarah, dihasilkan OC Kaligis diizinkan diperiksa kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia," kata Sumpeno, Hakim Ketua dalam sidang ini, Kamis (20/8). Sidang OC Kaligis dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK akan dibuka kembali pada Kamis, 27 Agustus mendatang. 

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 201

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×