kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.056   -9,92   -0,14%
  • KOMPAS100 1.055   -0,75   -0,07%
  • LQ45 828   -2,23   -0,27%
  • ISSI 214   -0,22   -0,10%
  • IDX30 424   -0,61   -0,14%
  • IDXHIDIV20 513   -0,62   -0,12%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,73   0,59%
  • IDXQ30 142   -0,13   -0,09%

Sidang perdana OC Kaligis ditunda


Kamis, 20 Agustus 2015 / 14:03 WIB
Sidang perdana OC Kaligis ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda majelis hakim. Alasannya, kesehatan pengacara kondang tersebut tidak stabil sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. 

"Setelah musyawarah, dihasilkan OC Kaligis diizinkan diperiksa kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia," kata Sumpeno, Hakim Ketua dalam sidang ini, Kamis (20/8). Sidang OC Kaligis dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK akan dibuka kembali pada Kamis, 27 Agustus mendatang. 

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 201

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×