kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.060   -6,00   -0,08%
  • KOMPAS100 1.056   0,40   0,04%
  • LQ45 829   -1,04   -0,12%
  • ISSI 215   -0,05   -0,02%
  • IDX30 424   -0,31   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,62   0,12%
  • IDX80 120   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

Kuasa hukum Kaligis nilai putusan hakim cacat


Senin, 24 Agustus 2015 / 12:43 WIB
Kuasa hukum Kaligis nilai putusan hakim cacat


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Tim kuasa hukum OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan pra peradilan Kaligis.

Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis mengatakan, pra peradilan gugur karena berkas sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Ini pelimpahan yang tidak normal karena kurun waktunya sudah sangat aneh," katanya seusai persidangan, Senin (24/8).

Selain itu, Humprey menyayangkan tidak disebutkannya pokok perkara padahal, menurutnya itu adalah hal penting. Karena adanya kecacatan putusan tersebut pihak OC Kaligis bakal melakukan upaya hukum yaitu mengajukan PK.

Asal tahu saja, OC Kaligis mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×