kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

BIN terus berburu 28 buronan korupsi


Jumat, 22 April 2016 / 08:08 WIB
BIN terus berburu 28 buronan korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan saat ini terdapat 28 koruptor yang menjadi buronan. BIN berjanji akan terus memburu ke-28 orang tersebut.

"Saat ini masih 28 orang harus kami cari, jadi saya persilahkan mereka terus bersembunyi dan saya terus akan memburunya," kata Sutiyoso, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam.

Sutiyoso mengimbau agar mereka yang masih buron ini untuk menyerahkan diri. BIN mengaku akan terus memburu para koruptor yang kabur dari jerat hukuman itu.

"Saya kira baik mereka yang masih di luar, alangkah baiknya dan lebih terhormat apabila mereka menyerahkan diri," ujar Sutiyoso.

Seperti diketahui, Pemerintah RI akhirnya menjemput buronan kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono di China.

Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Pemerintah juga menjemput buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi. Hartawan dijemput dari Singapura dalam pelariannya.

Hartawan merupakan satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×