kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bila harga minyak memanas, pemerintah akan naikkan harga BBM subsidi


Minggu, 08 Januari 2012 / 21:25 WIB
Bila harga minyak memanas, pemerintah akan naikkan harga BBM subsidi
ILUSTRASI. Kenali 4 jenis parenting style dan dampaknya pada buah hati.


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Edy Can

JAKARTA. Opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi ternyata masih terbuka. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, opsi itu akan dilakukan bila harga minyak mentah dunia melonjak akibat suhu politik internasional.

Menurutnya, jika harga minyak mentah dunia mencapai US$ 150 per barel maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). "Jika harga minyak naik tiba-tiba karena perang di timur tengah, bisa saja digunakan Perpu," ujar Widjajono.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha berharap pemerintah tidak buru-buru menggunakan opsi Perpu. "Lebih baik melalui APBN-P, karena dampak kenaikan harga minyak dunia akan sangat luas," ujar Satya.

Satya juga menambahkan kenaikan harga minyak dunia akan berdampak pada banyak hal, seperti biaya subdisi listrik dan kebijakan fiskal yang menggunakan acuan kurs dollar. Hal tersebut karena harga minyak dunia akan berdampak khsususnya pada kurs mata uang dollar.

Ia juga berpendapat pemerintah dan DPR bisa melihat kecendrungan tren harga minyak dunia dan menghindari kebijakan yang menggunakan Perpu yang subjektif dari pemerintah. "Saya khawatir nanti akan ada bahaya sistemik baru dan mengeluarkan perpu secara sepihak," ujar Satya merujuk pada kasus Bank Century yang belum usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×