kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah siap tambah anggaran pembatasan BBM subsidi


Jumat, 06 Januari 2012 / 17:40 WIB
Pemerintah siap tambah anggaran pembatasan BBM subsidi
ILUSTRASI. 10 Prodi soshum paling ketat di SBMPTN 2020, referensi saat memilih jurusan. Foto: Kampus UI. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebesar Rp 900 miliar. Bila kurang, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku siap memasukkan anggaran tambahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012.

Agus yakin dana Rp 900 miliar itu tidak cukup. Namun, dia tidak tahu seberapa besar anggaran tambahan pembatasan BBM subsidi ini.

Yang pasti, dia mengatakan, anggaran ini akan dipakai untuk persiapan infrastruktur seperti pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perlengkapannya. Anggaran ini juga untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar gas compressed natural gas dan penyediaan alat konversi angkutan umum.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi pengusaha SPBU untuk menyiapkan infrastruktur yang mendukung konversi BBM ke bahan bakar gas. Insentif ini berupa bunga pinjaman bagi pengusaha SPBU. "Ada sebagian yang ditanggung pemerintah. Jadi tidak semuanya," jelasnya.

Pembatasan konsumsi BBM subsidi ini akan berlaku 1 April 2012 mendatang. Kebijakan ini untuk mengurangi anggaran subsidi. Rencananya, pemerintah akan melarang mobil pribadi mengkonsumsi BBM subsidi.

Sedangkan bagi angkutan umum, pemerintah akan mengkonversi ke bahan bakar gas. Pemerintah akan memberikan alat konversi secara cuma-cuma bagi angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×