Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi polemik terkait kebijakan diskon rokok, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pabrikan wajib menjual rokok dengan harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir konsumen minimal 85% harga jual eceran (HJE) atau harga banderol yang tercantum pada pita cukai.
Ia menyatakan hal ini bertujuan melindungi pabrikan kecil dari praktik predatory pricing (jual rugi).
Predatory pricing merupakan praktik jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menjual produk dengan harga serendah-rendahnya, dengan tujuan mematikan produk pesaingnya. Praktik ini umumnya dilakukan perusahaan yang memiliki kekuatan finansial besar.
Baca Juga: Ini lo 5 sektor yang mampu bertahan, bahkan tumbuh saat pandemi corona
“Soal HTP kami menerapkan yang namanya floor price (harga dasar) tidak mungkin lebih rendah 85% dari HJE. Tujuannya untuk mengontrol supaya tidak ada predatory price, konsekuensinya akan kami tegur dengan surat jika dalam triwulan berikutnya tidak memperbaiki,” jelas Nirwala pada diskusi virtual Universitas Gadjah Mada awal pekan ini.
Namun, dalam keterangan lanjutannya, diketahui bahwa teguran terhadap pedagang yang melanggar ketetapan floor price 85% ini hanya berlaku jika ditemukan penjualannya di lebih 40 kantor wilayah bea cukai yang melakukan pengawasan
“Ada yang menjual di ritel di bawah 85% HJE dan ditemukan lebih dari 40 kantor maka kami tegur,” kata Nirwala.