kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Big data dinilai bisa meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi


Sabtu, 15 Februari 2020 / 08:42 WIB
Big data dinilai bisa meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi
ILUSTRASI. Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Big data dinilai bisa meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran akan fungsi penting pajak dinilai penting untuk terus digaungkan. Hal ini bisa sejalan dengan pemanfaatan big data.

Mantan Dirjen pajak Hadi Poernomo menyebut, pajak bisa membantu mewujudkan masyarakat adil dan makmur apabila berbagai kecurangan termasuk dalam hal pajak dapat diberantas secara sistemik. Menurutnya, kunci dari strategi ini terletak pada transparansi. 

Baca Juga: Seberapa efektif kemudahan mendirikan PT dalam omnibus law bisa membantu UMKM?

Namun dia bilang ada kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi yakni bersumber pada kerahasiaan. Mulai dari sejumlah aturan semisal pasal 40 dan 41 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 3 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa hingga pasal 26 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Belajar dari sejarah, Hadi pun merangkai grand strategy untuk menghapus kendala kerahasiaan dengan meluncurkan Reformasi Perpajakan Tahun 2001 yang terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002 dengan fokus utama pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan on-line antar unit-unit terkait. 

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui big data. Big data mengintegrasikan secara otomatis data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2). 

Mekanisme ini membuat Direktorat Jendral Pajak mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan  menciptakan kondisi 'terpaksa jujur' secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.

Baca Juga: Ditjen Pajak akan kejar WP sampai ke luar negeri, ini daftar negara yang akan dibidik

Hal ini disambut oleh terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi dengan membangun big data di dalam APBN. Big Data pun terus berlanjut dan terkonsolidasi di dalam PP Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.01/2006 tentang Rencana Strategis Departemen Keuangan 2005-2009 (roadmap). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×