kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Bidan PTT akan diangkat PNS


Senin, 28 September 2015 / 17:59 WIB
Bidan PTT akan diangkat PNS


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) mengumbar janji akan mengangkat 16.000 bidan desa yang masih berstatus pengawai tidak tetap (PTT) sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).

Kendati begitu, ia tidak memberikan tenggak waktu kapan pengangkatan itu akan dieksekusi.

Janji tersebut disampaikan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi saat menemui ribuan bidan desa PTT yang melakukan demo di seputaran Monas, Senin (28/09).

Yuddi mengatakan, secara prinsip, pihaknya bisa menerima aspirasi untuk mempertimbangkan pengangkatan 16.000 bidan PTT menjadi CPNS.

Ia bilang pertimbangan untuk merekrut semua Bidan PTT menjadi CPNS karena sudah memenuhi tiga hal.

Selain memiliki SK dari Menteri Kesehatan, keberadaannya terindentifikasi dan memiliki rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.

Selain itu, perjuangan para bidan yang bekerja 24 jam sehari, tidak memikirkan gaji yang kecil dan memperjuangkan serta menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Teknisnya serahkan pada kami. Jadi ibu-ibu tidak perlu terlibat secara detail dan jangan khawatir mengenai adanya seleksi atau tidak. Intinya, pemerintah akan merekrut 16.000 bidan PTT tersebut," ujar Yuddy dalam siaran pers.

Yuddy mengatakan, terkait dengan data bidan PTT ini, ia kembali mengumbar janji akan dalam waktu dekat pihaknya akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan landasan hukum perekrutan bidan PTT.

Menurutnya, landasan hukum bidan PTT sudah cukup karena mereka diangkat berdasarkan SK Menteri Kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Presiden No 23 Tahun 1994 yang diperbarui dengan Keppres No. 77 Tahun 2000.

"Prosesnya akan kami laksanakan secepatnya karena tidak terlalu sulit. Disamping jumlahnya tidak sefantastis dengan jumlah eks honorer K2, identifikasi keberadaannya sudah lebih terverifikasi, sehingga prosesnya relatif lebih cepat," kata Yuddy.

Ketua Umum Forum Bidan PTT, Lilik Dian Ekasari mengucapkan rasa terimakasih terhadap keputusan yang diberikan Menteri Yuddy.

Menurutnya, persyaratan untuk dipekerjakan dimana pun jika sudah menjadi PNS bukan hal yang sulit.

"Semoga memang benar-benar di awal tahun akan segera ada rekrutmen CPNS terhadap bidan desa PTT," kata Lilik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×