Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 H/2015 ditetapkan sebesar US$ 2.717 atau setara dengan Rp 33.962.500 (US$ 1=Rp 12.500). Dengan demikian, maka BPIH tahun ini turun sebesar US$ 502 dibandingkan tahun lalu.
Namun bila dihitung secara rupiah, biaya haji ini mengalami kenaikan sebesar Rp 163.000 dibandingkan tahun lalu. Adanya kenaikkan biaya haji dengan perhitungan rupiah ini tidak lain disebabkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi.
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh P Daulay mengatakan, dengan diputuskannya BPIH tahun ini tersebut maka diharapkan memberikan kepastian bagi para jamaah. "Semangat dari komisi VIII terkait dengan BPIH ini adalah turun penetapan biayanya, tepat waktu penetapannya, serta kualitas tetap terjaga," kata Saleh, Rabu (22/4).
Meski berjalan alot, namun akhirnya ada beberapa pos-pos tarif dari BPIH yang dapat dipangkas. Diantaranya adalah terkait dengan biaya pesawat, pemondokan, katering, hingga manajemen penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk tiket pesawat misalnya, pihak maskapai memberikan potongan sebesar US$ 20 per jamaah rata-rata menjadi US$ 2.147 per jamaah. Pada awalnya, biaya yang diajukan untuk tiket pesawat perjalanan haji dipatok US$ 2.168 per jamaah.
Disamping itu, biaya pemondokan selama pelaksanaan haji juga mengalami penurunan. Untuk pemondokan di Mekkah, pada peleksanaan ibadah haji tahun ini diangarkan 4.500 Saudi Real (SR), atau turun 300 SR dibanding tahun lalu. Sementara, untuk biaya pemondokan di Madinah dianggarkan 675 SR, turun dibandingkan tahun lalu sebesar 822 SR.
Pelaksanaan manasik haji juga tidak luput dari penghematan BPIH. Saleh bilang, biasanya manasik haji dilakukan sebanyak tujuh kali, maka kini dipotong menjadi cukup empat kali saja. "Jamaah memiliki Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH), kenapa sampai tujuh kali," ujar Saleh.
Catatan saja, Kementerian Agama (Kemenag) pada awalnya mengajukan BPIH tahun ini sebesar US$ 3.195 per jamaah. Sementara, pada tahun lalu BPIH yang ditetapkan sebesar US$ 3.219 atau sekitar Rp 33.799.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News