kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.172   9,14   0,13%
  • KOMPAS100 1.073   3,38   0,32%
  • LQ45 838   1,15   0,14%
  • ISSI 217   0,78   0,36%
  • IDX30 430   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 518   1,01   0,20%
  • IDX80 122   0,34   0,28%
  • IDXV30 127   0,63   0,50%
  • IDXQ30 143   0,09   0,06%

Biaya Haji 2025 Diusulkan Rp 93,38 Juta, Per Jamaah Bayar Rp 65,37 Juta


Selasa, 31 Desember 2024 / 10:42 WIB
Biaya Haji 2025 Diusulkan Rp 93,38 Juta, Per Jamaah Bayar Rp 65,37 Juta
ILUSTRASI. Kementerian Agama mengusulkan biaya Haji tahun 2025 sebesar Rp 93,38 juta, di mana jamaah akan membayar Rp 65,37 juta


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93,38 juta.

“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp 93.399.694,90,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (30/12).

Nassarudin menjelaskan, hitungan tersebut berdasarkan pertimbangan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang sebesar Rp 16.000.

Berdasarkan paparan Nassarudin, jumlah BPIH yang sebesar Rp 93,38 juta itu merupakan akumulasi dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 65,37 juta per orang atau 70% dari BPIH.

Baca Juga: Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 2025

Sementara itu, nilai manfaat yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 28,01 juta per jamaah atau sebesar 30% dari BPIH.

“Formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” kata Nassarudin.

Asal tahu saja, besaran Bipih tahun 2025 yang diusulkan Menag sebesar Rp 65,37 juta itu lebih besar dibandingkan nilai Bipih tahun 2024. Di mana kala itu pemerintah dan DPR sepakat Bipih dipatok sebesar Rp 56 juta per orang.

Selanjutnya: Gal Gadot Didiagnosis Menderita Massive Blood Clot Sebelum Melahirkan

Menarik Dibaca: Manfaat Teh dan Kopi untuk Tanaman Lidah Buaya, Begini Cara Menggunakannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×