Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendag, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi aplikasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.
Meski demikian, ia menilai, tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Lutfi.
Sementara itu, Ketua sosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan SOP protokol kesehatan yang ditetapkan Kemendag.
Menurut dia, saat ini pusat perbelanjaan menerapakan dua protokol, yaitu protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.
“Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Anak usia di bawah 12 tahun boleh ke mal, Satgas: Tapi sebaiknya di rumah saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News