kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Biar lebih aman, Mendag siapkan aturan anak usia di bawah 12 boleh masuk mal


Senin, 27 September 2021 / 04:16 WIB
Biar lebih aman, Mendag siapkan aturan anak usia di bawah 12 boleh masuk mal
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi tengah mempersiapkan aturan terkait prosedur untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait prosedur untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal tengah dipersiapkan. 

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9/2021). Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center. 

"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021). 

Pemerintah memang sudah mulai uji coba mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal, tetapi hanya diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. 

Baca Juga: Mengapa vaksin Pfizer untuk anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan di Indonesia?

Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid itu disebutkan pula bahwa aturan teknis penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2. 

Pada kesempatan tinjauan tersebut, Lutfi juga mengapresiasi para pelaku usaha pusat perlanjaan dan ritel yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. 

Baca Juga: Anak sudah boleh ke mal, sebaiknya tetap perhatikan protokol kesehatan



TERBARU

[X]
×