kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI: Yield Surat Berharga Komersial untungkan penerbit dan investor


Jumat, 13 April 2018 / 12:23 WIB
BI: Yield Surat Berharga Komersial untungkan penerbit dan investor
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, yield Surat Berharga Komersial bisa di atas yield deposito dan di bawah suku bunga kredit modal kerja.

"Tingkat yield-nya sekitar 7,1% sampai dengan 7,5%. Tergantung penerbitnya. Kalau secara individual, penerbitannya, itu tergantung rating perusahaannya. Kalau bagus, bisa 8,3%. Ini lebih rendah dari suku bunga kredit modal kerja yang sekarang sekitar 9%," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah usai sosialisasi SBK dengan para stakeholder.

Sementara, bagi investor, yield SBK, menurut Nanang juga lebih tinggi dari deposito. Berdasarkan perhitungan BI, yield SBK kini masih lebih tinggi dari deposito satu bulan sebesar 5,66%, tiga bulan 6,05%, dan di atas 12 bulan 6,6%.

"Jadi, secara yield menguntungkan bagi investor dan penerbit," kata dia.

Nanang mengatakan, BI juga berharap agar perbankan bisa melakukan intermediasi dengan SBK. Sebab, bila bank beli SBK, secara tidak langsung bisa mendanai korporasi.

Asal tahu saja, payung hukum dari SBK ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBl/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. BI juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang pada tanggal 2 Januari 2018 sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Adapun PADG mengenai penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018.

"BI mendorong pemilik SBK adalah investor institusi bukan ritel karena ada minimal pembelian Rp 500 juta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×