kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

BI: Yield Surat Berharga Komersial untungkan penerbit dan investor


Jumat, 13 April 2018 / 12:23 WIB
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, yield Surat Berharga Komersial bisa di atas yield deposito dan di bawah suku bunga kredit modal kerja.

"Tingkat yield-nya sekitar 7,1% sampai dengan 7,5%. Tergantung penerbitnya. Kalau secara individual, penerbitannya, itu tergantung rating perusahaannya. Kalau bagus, bisa 8,3%. Ini lebih rendah dari suku bunga kredit modal kerja yang sekarang sekitar 9%," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah usai sosialisasi SBK dengan para stakeholder.

Sementara, bagi investor, yield SBK, menurut Nanang juga lebih tinggi dari deposito. Berdasarkan perhitungan BI, yield SBK kini masih lebih tinggi dari deposito satu bulan sebesar 5,66%, tiga bulan 6,05%, dan di atas 12 bulan 6,6%.

"Jadi, secara yield menguntungkan bagi investor dan penerbit," kata dia.

Nanang mengatakan, BI juga berharap agar perbankan bisa melakukan intermediasi dengan SBK. Sebab, bila bank beli SBK, secara tidak langsung bisa mendanai korporasi.

Asal tahu saja, payung hukum dari SBK ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBl/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. BI juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang pada tanggal 2 Januari 2018 sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Adapun PADG mengenai penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018.

"BI mendorong pemilik SBK adalah investor institusi bukan ritel karena ada minimal pembelian Rp 500 juta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×