Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan alias revisi cara penyusunan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). Edisi terbaru penyajian NPI ini akan mulai digunakan pada publikasi NPI triwulan kedua 2014.
Tidak hanya NPI yang direvisi penyusunannya, Posisi Ivestasi Internasional Indonesia (PIII) pun akan direvisi. Penyusunan NPI dan PIII saat ini mengacu pada standar internasional The Balance of Payments Manual edisi ke-5 (BPM5) yang diterbitkan International Monetary Fund (IMF).
Nah, BI akan menggantinya ke edisi terbaru yaitu BPM edisi keenam atau disingkat BPM6 yang dikeluarkan juga oleh IMF. Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, perubahan yang terjadi dari BPM5 ke BPM6 ini hanyalah revisi cara penyajian statistiknya saja terutama perubahan klasifikasi dan nama beberapa komponen.
Sebagai contoh, pada BPM5 barang yang diimpor untuk dirakit lalu kemudian diekspor lagi sebelumnya tercatat dalam kelompok barang. "Dengan BPM6 ini nantinya dicatat dalam kelompolk services (jasa)," ujar Peter kepada KONTAN, Selasa (29/4).
Perubahan tersebut karena perakitan untuk diekspor seharusnya masuk dalam jasa perakitan. Misalnya lagi pada transaksi finansial.
Perubahan utama yang terjadi berupa penyajian investasi langsung yang semula berdasarkan prinsip arah investasi yaitu investasi langsung Indonesia ke luar negeri dan investasi langsung asing di Indonesia) berubah penamaannya menjadi investasi langsung aset dan investasi langsung kewajiban.
Peter menjelaskan, perubahan ini tidak akan mengganggu perekonomian. Malah, gambaran neraca pembayarannya akan menjadi lebih detil dan tepat sesuai dengan klasifikasinya.
Keperluan untuk menganalisis tiap-tiap klasifikasi neraca pun akan menjadi lebih mudah. "Sistem ini membuat potret kita lebih pas," tandasnya.
Banyak negara terapkan BPM6
Sudah banyak negara yang menerapkan penyusunan BPM6 ini. Australia merupakan negara yang pertama kali menerapkan BPM6 pada 2009.
Dalam kelompok negara G-20, selain Australia, enam negara lain juga telah mengadopsi BPM6, yaitu Korea Selatan (bertahap sejak 2010), India (2011), Kanada (2012), Russia (2012), Saudi Arabia (2013), dan Jepang (Maret 2014).
Dalam kelompok negara ASEAN, Thailand, Singapura, Filipina dan Malaysia menjadi empat negara yang telah menerapkan sistem ini. Adapun BPM5 ini sudah dipublikasikan sejak lama yaitu tahun 1993.
Perekonomian dunia terus mengalami perkembangan dengan beberapa perubahan penting terkait globalisasi dan meningkatnya kebutuhan pemanfaatan neraca.
Karena itu, IMF memandang perlu untuk merevisi BPM dengan manual statistik makro ekonomi lainnya. Indonesia sebagai bagian dari ekonomi global pun perlu menyesuaikan diri dengan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News