kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI tegaskan DP rumah 0% langgar aturan


Jumat, 17 Februari 2017 / 19:23 WIB
BI tegaskan DP rumah 0% langgar aturan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, salah satu pasangan calon pimpinan daerah di DKI Jakarta menyatakan rencananya untuk memberlakukan uang muka atau down payment (DP) rumah 0%. Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini?

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2).

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka 0% tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sebelumnya, calon gubernur (cagub) nomor urut tiga, Anies Baswedan, mengisyarakatkan bakal menerapkan kebijakan uang muka 0% untuk rumah bagi masyarakat Jakarta.

Pengembang menilai program tersebut bisa saja dilaksanakan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan (subsidi) sangat besar. "Mungkin saja kalau Pemprov mau menalangi ke developer, tapi sekarang permasalahannya untuk di Jakarta ini sudah tidak memungkinkan bangun landed house lagi," kata Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Wahyu Sulistio.

Wahyu mengatakan, jika memang program tersebut bakal direalisasikan maka yang paling memungkinkan adalah membangun high rise atau hunian vertikal. Itu artinya, jika ada insentif maka pemerintah tidak bisa memberikan bantuan per unit, tetapi langsung untuk satu menara hunian vertikal.

(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×