Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Bank Indonesia (BI) meyakini implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan membantu perbaikan kinerja ekonomi Indonesia. Namun, BI memperkirakan, dampak Tax Amnesty terhadap kinerja ekonomi baru akan terasa pada tahun depan. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 mendatang bisa mencapai angka 5,5%.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penerimaan pajak yang didapat dari kebijakan tersebut bisa menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi inflasi. Di sisi lain, dana-dana repatriasi akan menyebabkan penguatan rupiah dan likuiditas yang berlimpah sehingga dapat mendorong investasi swasta dan pertumbuhan kredit.
Hal tersebut akan melengkapi stimulus moneter yang telah dilakukan bank sentral. Sebelumnya bank sentral memutuskan untuk melonggarkan kebijakan moneter melalui pemangkasan BI rate maupun makroprudensial melalui penurunan suku bunga BI dan kenaikan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah.
Menurut Perry, dampak Tax Amnesty terhadap kinerja ekonomi dalam negeri baru akan banyak terasa pada tahun depan. BI memperkirakan adanya tambahan 30-40 basis points (bps) pertumbuhan ekonomi dari perkiraaan pertumbuhan ekonomi tahun depan oleh BI yang sebesar 5,3%. Dengan demikian, petumbuhan ekonomi tahun depan bisa melebihi 5,5%.
"Akan tetapi lagi-lagi itu harus kita lihat dananya yang masuk berapa terus bagaimana itu diputarkan di sektor riil dan tergantung juga nanti bagaimana sektor riilnya melihat," kata Perry, Rabu (29/6).
Tahun ini BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,2%. Perry bilang, pertumbuhan ekonomi tahun ini paling tinggi terjadi di kuartal keempat sebesar 5,3% karena dana-dana Tax Amnesty mulai masuk di kuartal terakhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News