Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya satu suara terkait skema burden sharing dalam rangka menghadapi dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian.
Gubernur BI Perry Warjiyo pun mengatakan, dalam skema burden sharing yang telah ditetapkan ini, BI akan menanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban untuk public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang mencapai Rp 397,60 triliun.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani paparkan tiga skema burden sharing dengan Bank Indonesia
"Pertimbangannya, ini kan kondisi extraordinary. Jadi, BI membantu sehingga pemerintah bisa fokus menangani masalah kesehatan, menambah bantuan sosial (bansos), atau menambah pelayanan umum," kata Perry dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Senin (6/7).
Burden sharing tersebut akan dilakukan BI dengan mekanisme, membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah lewat private placement dengan referensi suku bunga reverse repo rate.
Ia optimistis kalau pembelian ini credible dan marketable agar bisa digunakan sebagai underlying instrumen moneter dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. "Jadi, kebutuhan pendanaan fiskal terpenuhi, kebutuhan BI untuk operasi moneter terpenuhi, dan beban pemerintah menjadi 0%," tambahnya.
Selain menanggung beban utang yang berkaitan dengan public goods, bank sentral juga menanggung beban utang untuk belanja non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM yang sebesar Rp 177,03 triliun.
Baca Juga: Anggota Komisi XI ini setuju skema burden sharing BI dan pemerintah
Dalam skema ini, pemerintah akan menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada 16 April 2020 silam. Di sini, pemerintah akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate dan sisanya ditanggung oleh BI.
Perry memberikan ilustrasi terkait hal ini. Katanya, dengan ilustrasi reverse repo rate 3 bulan sebesar 4,3% maka beban pemerintah berarti 3,3%. Lalu, dengan asumsi suku bunga kupon market 7,36%, berarti BI akan menanggung sisanya yang sebesar 4,06%,
"Sehingga, burden pemerintah lebih kecil. Sementara burden BI untuk menanggung cost tersebut dan tidak harus melalui pendanaan," ujarnya.
Baca Juga: Politisi Gerindra sorot tiga poin utama dalam perumusan revisi UU BI
Lebih lanjut, Perry mengatakan kalau keputusan burden sharing ini benar-benar telah dipertimbangkan secara mendalam dan tetap menjaga kredibilitas fiskal, moneter, dan integritas pasar.
Burden sharing ini juga hanya berlaku hingga akhir tahun 2020 atau one off policy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News