kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkeu Sri Mulyani paparkan tiga skema burden sharing dengan Bank Indonesia


Senin, 06 Juli 2020 / 17:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani paparkan tiga skema burden sharing dengan Bank Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kep


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah membeberkan update atau perkembangan skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah melakukan langkah-langkah dan menghadirkan kebijakan baik dari sisi moneter maupun fiskal dalam rangka menangani dampak dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kinerja tersengat pandemi corona, analis pangkas proyeksi target kontrak baru WTON

Dalam hal ini, Menkeu menjelaskan baik dari kebijakan fiskal maupun moneter keduanya diletakkan dalam posisi sejajar sebagai penjaga sekaligus pengelola kondisi ekonomi di Indonesia. Sehingga tidak hanya terpaku pada pandemi Covid-19 melainkan juga berfikir untuk pengelolaan jangka menengah panjang secara prudent, sustainable, credible dan prinsip hati-hati. 

Menkeu mengatakan, langkah dalam melakukan burden sharing bersama BI ini dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas dari pengelolaan fiskal maupun moneter. 

Di dalam skema burden sharing yang telah disepakati oleh pemerintah dan BI, Menkeu bilang pemerintah telah mengidentifikasi beban atau biaya penanganan Covid-19 ini yang dibagi dalam beberapa kategori. 

Pertama, kategori public goods atau yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak yang memiliki eksternalitas besar dan positif bagi masyarakat. Dalam kategori ini yang termasuk adalah belanja bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, bidang perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan padat karya serta belanja untuk sektoral dan Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 106,11 triliun. 

Baca Juga: Volume pengangkutan anjlok, PGN minta relaksasi kontrak take or pay ke tahun depan

Ketiga bidang belanja ini dengan total Rp 397,56 triliun, BI dan Menkeu setuju untuk kategori public goods tersebut akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang langsung dibeli oleh BI dengan suku bunga acuan sebesar Reverse Repo Rate (RRR) yang akan ditanggung oleh BI juga seluruhnya. 

“Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement adalah 0% dan BI sebesar reverese repo rate-nya,” Kata Menkeu dalam live conference, Senin (6/7). 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×