kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI segera terbitkan peraturan pasar uang


Senin, 30 Mei 2016 / 21:00 WIB
BI segera terbitkan peraturan pasar uang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitakan Peraturan BI yang mengatur mengenai pasar uang.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, beleid tersebut nantinya akan mengatur mengenai tanggung jawab BI dalam mengelola pasar uang, baik rupiah maupun valas.

"Untuk bisa mengelola pasar uang, harus didukung dengan satu regulasi sehingga menjadi jelas bagaimana pasar uang itu berjalan," kata Agus, Senin (30/5).

Lebih lanjut menurutnya, nantinya perbankan akan menjadi pemain utama dan diperkenankan melakukan transaksi dengan bank sentral.

Sementara itu, dalam pasar uang tersebut juga dimungkinkan adanya instrumen-instrumen pasar uang yang tak hanya dikeluarkan perbankan ataupun yang dikeluarkan bank sentral, tetapi juga dimungkinkan instrumen yang dikeluarkan korporasi nonbank.

"Seperti comercial paper, obligasi jangka pendek atau medium term notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dan sukuk yang bisa juga diperdagangkan di pasar uang," tambahnya.

Saat ini, beleid tersebut telah disetujui oleh dewan gubernur dan tengah memasuki proses finalisasi. Agus memastikan, beleid tersebut akan diterbitkan sebelum akhir Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×