kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

BI pertahankan suku bunga acuan di level 3,75%


Kamis, 17 Desember 2020 / 14:43 WIB
BI pertahankan suku bunga acuan di level 3,75%
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 3,75% dalam Rapat Dewan Gubernur BI Desember 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga mempertahankan suku bunga deposit facility di level 3% dan suku bunga lending facility sebesar 4,5%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang teap rendah dan stabilitas ketsenral termasuk ntr yang terjaga dan upaya bersama untuk mendkung pemulihan ekonomi nasional," kata Perry, Kamis (17/12).

Baca Juga: Gubernur BI perkirakan ekonomi kuartal IV-2020 bisa positif

Meski menurunkan suku bunga acuan, BI tetap akan memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional.

Dukungan ini lewat pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman Covid-19, akselerasi stimulus fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran.

Selain itu, bank sentral juga akan melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial yang telah digulirkan, sekaligus dengan melakukan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga keuangan.

Selanjutnya: BI optimistis inflasi 2021 kembali masuk ke kisaran sasaran 2%-4%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×