kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,48   6,08   0.67%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI perlu menegaskan posisi independensinya di dalam revisi UU 23/1999


Senin, 06 Juli 2020 / 20:50 WIB
BI perlu menegaskan posisi independensinya di dalam revisi UU 23/1999
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menyatakan, saat ini terdapat usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai, poin penting yang perlu disoroti dari revisi UU BI ini adalah BI perlu menegaskan posisi independensinya secara eksplisit.

"Bahwa arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional," ujar Anis kepada Kontan.co.id, Senin (6/7).

Baca Juga: Core: Wacana pengembalian pengawasan bank ke BI akan bikin gaduh dan tidak produktif

Menurut Anis, penyeimbangan antara fungsi BI sebagai agen stabilisasi dan agen pembangunan perlu dilakukan dengan penguatan UU BI yang selaras dengan tujuan nasional.

Kemudian, sebelumnya tersiar kabar bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan mulai mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral, atau dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Hal ini dikarenakan ketidakpuasannya tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Anis menilai saat ini pemerintah belum perlu untuk mengalihkan fungsi pengawasan dari OJK kepada BI. Pasalnya, pembagian tugas antara BI, OJK, dan pemerintah masih dianggap relevan. Pemerintah menyoroti dari sisi fiskal, BI dari sisi moneter, dan OJK dari sektor riil atau industri keuangan.

Baca Juga: BI mengaku siap lakukan burden sharing dengan Kemenkeu, berikut skemanya

Meski demikian, OJK perlu berbenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya. Terlebih, DPR RI banyak memberikan masukan kepada OJK terkait dengan kinerja mereka dalam fungsi pengawasan terhadap perbankan.

"Tapi OJK memang harus membenahi dirinya, termasuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau mungkin melakukan perombakan direksi. Namun tentu ini harus ada evaluasi kinerja terlebih dahulu," kata Anis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×