Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, perbankan membutuhkan likuiditas hingga mencapai Rp 585 triliun jika semua kreditur merestrukturisasi kredit. Program restrukturisasi kredit ini, diperuntukan bagi debitur terdampak corona atau Covid-19.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, berdasarkan hitungan BI, restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan penundaan angsuran pokok selama enam bulan, dibutuhkan likuiditas sebesar Rp 140 triliun hingga Rp 160 triliun.
Baca Juga: BI: Likuiditas bank lebih dari cukup untuk restrukturisasi kredit UMKM selama 6 bulan
Sementara itu, restrukturisasi kredit koperasi dan komersial, dengan penundaan angsuran pokok selama enam bulan, dibutuhkan likuiditas mencapai Rp 400 triliun hingga Rp 425 triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut lanjut Perry, pemerintah bisa menggelontorkan dana kepada perbankan. Sumber dananya, berasal dari pembelian surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Prediksinya soal ekonomi kuartal I 2020 meleset, ini penjelasan Sri Mulyani
Selain itu, bank-bank juga dapat merepokan SBN yang saat ini diperkirakan berada di perbankan mencapai Rp 700 triliun-Rp 750 triliun. Namun demikian dari nilai tersebut, jumlah yang bisa direpokan, hanya mencapai Rp 52 triliun-Rp 56 triliun.
"Nah, kurangnya ini yang tentu saja kira-kira pemerintah menerbitkan SBN untuk program pemulihan ekonomi, berapa? Hitung-hitungan yang kami kurang lebih sekitar Rp 140 triliun-Rp 170 triliun," kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Rabu (6/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News