Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pengetatan aturan underlying atau dokumen dasar transaksi pembelian valuta asing (valas) dolar Amerika Serikat (AS) efektif dalam meredam aktivitas spekulasi di pasar keuangan domestik yang berpotensi menekan nilai tukar rupiah.
Mulai Juni 2026, BI berencana kembali menurunkan batas transaksi pembelian dolar AS tanpa underlying dari sebelumnya US$ 50.000 menjadi US$ 25.000.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama menjelaskan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyesuaian threshold underlying yang sebelumnya telah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Ruth, kebijakan sebelumnya telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi transaksi pembelian dolar tanpa kebutuhan transaksi yang jelas.
Baca Juga: Purbaya Yakin Rupiah Menguat ke Rp 15.000 Berkat Kebijakan DHE SDA
“Ketika kita turunkan dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar US$ 76 juta-US$ 78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar US$ 62 juta per hari,” ujar Ruth dalam paparannya pada Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
BI berharap penurunan threshold menjadi US$ 25.000 akan semakin membatasi aktivitas spekulatif di pasar valas domestik, khususnya di tengah ketidakpastian pasar global yang masih tinggi.
“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke US$ 25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” katanya.
Ruth menegaskan bahwa BI tidak membatasi masyarakat maupun pelaku usaha untuk membeli dolar AS atau mata uang asing lainnya. Namun, transaksi pembelian valas harus memiliki underlying atau kebutuhan dasar yang jelas agar tidak digunakan untuk kepentingan spekulatif.
“Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” jelasnya.
Bank Indonesia mencatat lebih dari 90% transaksi valas di Indonesia saat ini sebenarnya telah memiliki underlying. Oleh sebab itu, kebijakan pengetatan difokuskan untuk mempersempit ruang transaksi spekulatif yang dapat memperlemah stabilitas rupiah.
Baca Juga: Investor Asing Borong Global Bond RI, Purbaya: Rupiah Akan Menguat!
Menurut Ruth, spekulasi di pasar valas dapat memengaruhi ekspektasi pelaku pasar terhadap pergerakan nilai tukar.
“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi,” ucapnya.
Selain memperketat transaksi spot pembelian dolar tanpa underlying, BI juga memberikan sejumlah relaksasi untuk mendukung suplai dolar di pasar domestik. Salah satunya melalui kenaikan batas transaksi swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
BI juga membuka fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore bagi 14 bank dealer utama yang ditunjuk BI. Kebijakan ini bertujuan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkecil selisih harga antara pasar NDF offshore dan pasar spot domestik.
Meski memberikan relaksasi, BI memastikan pengawasan terhadap fasilitas tersebut akan dilakukan secara ketat dan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer (menderita) pasti se-Indonesia,” kata Ruth.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













