kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI: Pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan


Rabu, 24 Maret 2021 / 17:36 WIB
BI: Pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan
ILUSTRASI. Bank Indonesia's logo is seen at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memandang, pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan sebagai sumber pembiayaan alternatif, baik untuk pembiayaan jangka panjang maupun jangka pendek. 

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Dayamanti, mengatakan, sejauh ini sekuritisasi aset telah diterima baik oleh pasar, terutama berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). 

“Hal tersebut tidak terlepas dari manfaat yang diperoleh baik oleh originator dan investor” ujar Destry dalam Seminar Nasional Sekuritisasi Aset: Peluang dan Tantangan, Rabu (24/3) via video conference. 

Terperinci, manfaat bagi korporasi yang bertindak sebagai originator atau pemilik awal dari aset yang disekuritisasi, membuat aset bergerak menjadi lebih likuid. Sehingga, keperluan dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa meningkatkan rasio utang maupun tanpa menjual aset. 

Baca Juga: Soal manfaat dari sekuritisasi aset, ini kata pemerintah

Investor juga mendapatkan keuntungan, yaitu risiko yang lebih rendah karena memiliki underlying asset.

Namun sayangnya, kondisi pasar sekuritisasi aset di Indonesia masih belum berkembang seperti negara-negara lainnya, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. 

Saat ini, originator di Indonesia masih terbatas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perbankan. Pun underlying asset sebagian besar masih berupa kredit perumahan, sementara yang berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih minim. 

Dari sisi permintaan atau dari sisi investor, saat ini masih banyak yang belum familiar dengan instrumen sekuritisasi aset, baik itu investor institusional maupun investor ritel. 

Untuk itu, kolaborasi dengan otoritas terkait dan seluruh pelaku pasar menjadi perlu. Apalagi untuk memberikan pemahaman tentang penerbitan sekuritisasi aset dan potensi investasi di instrumen sekuritisasi aset. 

“Sehingga ke depannya, pasar sekuritisasi aset bisa berkembang lebih baik lagi dan juga efek ke depannya bisa mendukung pertumbuhan ekonomi domestik,” tandas Destry. 

Selanjutnya: Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×