kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.020   -37,00   -0,20%
  • IDX 5.205   208,02   4,16%
  • KOMPAS100 667   36,47   5,78%
  • LQ45 520   31,26   6,40%
  • ISSI 178   5,95   3,45%
  • IDX30 292   19,12   7,00%
  • IDXHIDIV20 383   26,10   7,31%
  • IDX80 77   4,37   6,04%
  • IDXV30 107   6,14   6,10%
  • IDXQ30 97   6,77   7,54%

BI Matangkan Rupiah Digital, Transaksi Lintas Negara Jadi Fokus Pengembangan


Rabu, 30 September 2026 / 09:00 WIB
BI Matangkan Rupiah Digital, Transaksi Lintas Negara Jadi Fokus Pengembangan
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, BI masih melakukan berbagai eksperimen untuk menentukan bentuk serta penggunaan Rupiah Digital, termasuk dalam transaksi lintas negara. (REUTERS/Claudio Pramana)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai mengarahkan pengembangan Rupiah Digital ke penggunaan yang lebih luas, termasuk untuk transaksi lintas negara.

Saat ini, pengembangan mata uang digital bank sentral tersebut telah memasuki tahap ketiga eksperimen.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, BI masih melakukan berbagai eksperimen untuk menentukan bentuk serta penggunaan Rupiah Digital, termasuk dalam transaksi lintas negara.

Baca Juga: Rupiah Digital Masuk Tahap Ketiga, BI Uji Coba Transaksi Lintas Negara

"Kami terus melakukan eksperimen untuk melihat bentuk dan penggunaan Rupiah Digital," kata Destry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/9/2026).

Dalam proses tersebut, BI juga masih membahas instrumen yang akan digunakan. Pilihannya mencakup central bank digital currency (CBDC) maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.

Selain Rupiah Digital, BI juga mendorong pengembangan ekosistem aset keuangan digital.

Untuk itu, BI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama karena OJK telah mengembangkan dan mengatur instrumen private stablecoin.

Baca Juga: DOKU Memperluas Jaringan Pembayaran Lintas Negara Bersama Antom

Menurut Destry, koordinasi antara BI dan OJK diperlukan agar pengembangan instrumen digital tersebut berjalan selaras.

"Mereka (OJK) sudah mengeluarkan private stablecoin, nah ini kami perlu terus koordinasi," ujarnya.

Di sisi lain, BI telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai kehalalan mata uang digital maupun stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×