Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membutuhkan waktu untuk menerapkan penggunaan rupiah dalam transaksi sehari-hari. Bank Indonesia (BI) memberikan pemakluman terhadap hal tersebut.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dirinya sudah bertemu dan Menteri ESDM dan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) migas. BI dan dua pihak tersebut telah membagi 3 kategori transaksi rupiah.
Pertama, kategori yang langsung siap menjalankan transaksi dalam rupiah. kedua, kategori yang diberi waktu karena menunggu kontraknya jatuh waktu sehingga baru bisa kemudian lakukan transaksi dalam rupiah.
Ketiga, kategori transaksi yang tetap diperkenankan dalam valuta asing. Kategori ini sejalan dengan Undang-Undang karena memang ada sumber-sumber komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bisa dalam bentuk valas.
Untuk ESDM dan SKK Migas, ia mengakui masih membutuhkan waktu. "Kalau pun yang langsung bisa dilakukan dalam rupiah sekalipun agak perlu sedikit waktu karena sistem pelaporan di dalam sistemnya perlu ada penyesuaian. Setelah itu mungkin maksimum tiga bulan sudah bisa dilakukan transaksi dengan rupiah," ujarnya, Jumat (3/7).
Namun, Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan komitmen kementerian/lembaga negara seperti ESDM, SKK Migas, Garuda, Pelindo III, ataupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah baik.
Adapun kewajiban penggunaan mata uang rupiah resmi berlaku sejak 1 Juli 2015. BI mengharapkan penggunaan rupiah dalam negeri dapat terlaksana.
Kewajiban penggunaan rupiah ini memang memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi. Pertama, untuk transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, perdagangan internasional. Ketiga, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Keempat, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Kelima, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang. Keenam, transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News