kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

BI harap semua pihak patuhi aturan wajib rupiah


Jumat, 03 Juli 2015 / 16:58 WIB
BI harap semua pihak patuhi aturan wajib rupiah


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewajiban penggunaan mata uang rupiah resmi berlaku sejak 1 Juli 2015. Bank Indonesia (BI) mengharapkan penggunaan rupiah dalam negeri dapat terlaksana.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan para pengusaha atau pihak yang terkait diharapkan untuk dapat betul-betul mematuhi pengunaan rupiah dalam transaksi. "Saya harapkan benar-benar semua pihak di Indonesia berkomitmen untuk menjalankan transaksi pembayaran dalam rupiah," ujarnya, Jumat (3/7).

Sebagai informasi, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang transaksi rupiah bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Kewajiban penggunaan rupiah ini memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi.

Pertama, untuk transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, perdagangan internasional. Ketiga, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Keempat, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Kelima, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang. Keenam, transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×