kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

BI longgarkan LTV kredit properti dan kendaraan bermotor untuk memacu kredit


Kamis, 19 September 2019 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. BI melonggarkan LTV kredit properti dan kendaraan bermotor untuk memacu kredit


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memangkas suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan ketentuan uang muka lewat pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti maupun kendaraan bermotor.

Pelonggaran tersebut ada pada uang muka untuk kredit properti menjadi sebesar 5%, serta uang muka kendaraan bermotor yang sebesar 5% - 10%.

Selain melakukan pelonggaran LTV, bank sentral Indonesia tersebut juga melakukan pelonggaran financing to value (FTV) pada kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku pada 2 Desember 2019.

Baca Juga: Multifinance ikut nikmati berkah pelonggaran LTV kendaraan bermotor dari BI

Selain kebijakan tersebut, BI juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial lain, yaitu pengaturan rasio intermediasi perbankan (RIM) baik secara konvensional maupun syariah.

"Ini disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM maupun RIM Syariah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada Kamis (19/9) di Jakarta.

Kebijakan-kebijakan tersebut ditambah Perry untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nantinya ini diharapkan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit dari pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×