Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memangkas suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan ketentuan uang muka lewat pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti maupun kendaraan bermotor.
Pelonggaran tersebut ada pada uang muka untuk kredit properti menjadi sebesar 5%, serta uang muka kendaraan bermotor yang sebesar 5% - 10%.
Selain melakukan pelonggaran LTV, bank sentral Indonesia tersebut juga melakukan pelonggaran financing to value (FTV) pada kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
Kebijakan ini nantinya akan berlaku pada 2 Desember 2019.
Baca Juga: Multifinance ikut nikmati berkah pelonggaran LTV kendaraan bermotor dari BI
Selain kebijakan tersebut, BI juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial lain, yaitu pengaturan rasio intermediasi perbankan (RIM) baik secara konvensional maupun syariah.
"Ini disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM maupun RIM Syariah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada Kamis (19/9) di Jakarta.
Kebijakan-kebijakan tersebut ditambah Perry untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nantinya ini diharapkan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit dari pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News