kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI hanya operasi moneter dengan SBN mulai 2024


Rabu, 23 November 2016 / 20:03 WIB
BI hanya operasi moneter dengan SBN mulai 2024


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, selama ini BI telah menggunakan SBN sebagai aset atau dasar transaksi (underlying aset) operasi moneter. Namun demikian, dari jumlah SBN yang dipegang, belum sepenuhnya digunakan BI.

Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya telah memegang SBN dengan nominal lebih dari Rp 100 triliun. Namun demikian, SBN yang digunakan sebagai underlying aset operasi moneternya baru mencapai 50%.

"Sekarang ini kami ada environment transaksi, kami gunakan SBN 50%. Pada 2024, sepenuhnya (menggunakan) SBN. Jadi ini proses yang dijalankan secara bertahap," kata Agus usai acara Pertemuan Tahunan BI di Jakarta, Selasa (22/11) malam.

Adapun upaya penggantian SBI dengan SBN sebagai alat operasi moneter telah dilakukan BI sejak tahun 2010 lalu. Saat itu, BI mulai menghapus SBI bertenor di bawah sembilan bulan, yakni satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.

Lebih lanjut menurut Agus, BI mendorong adanya pendalaman pasar keuangan melalui kebijakan ini. Pihaknya juga akan memastikan bahwa langkah ini dilakukan secara alami agar tidak mengganggu likuiditas di pasar. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diakuinya bisa mengurangi ongkos moneter karena turunnya beban operasi moenter.

"Kami yakin (kebijakan) ini akan membuat kami jauh lebih efisien lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×