kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SPN mulai diperbanyak tahun depan demi bantu BI


Rabu, 23 November 2016 / 19:59 WIB
SPN mulai diperbanyak tahun depan demi bantu BI


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akan mendukung target Bank Indonesia (BI) untuk mengurangi sertifikat BI (SBI) sebagai dasar transaksi (underlying aset) operasi moneter dengan menggunakan surat berharga negara (SBN). Rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya SBN menggantikan fungsi SBI selama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan BI terkait hal tersebut. Menurutnya, pemerintah juga membutuhkan kesiapan kemampuan untuk mengelola perubahan dari instrumen yang sifatnya jauh lebih pendek, tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

"BI dan kami akan terus melakukan persiapan sehingga bisa dilakukan," kata Sri Mulyani, Rabu (23/11).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dalam rangka mendukung rencana bank sentral, pihaknya akan memperbanyak penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN) bertenor tiga bulan tahun depan.

"Ini dilakukan dalam rangka membantu likuiditas pasar yang jangka pendek," ungkapnya. Penerbitan SPN yang lebih besar juga telah dilakukan pemerintah di tahun ini, yang naik dua kali lipat menjadi Rp 2 triliun dibanding tahun lalu. Sayangnya, Robert mengaku belum memutuskan nominal penerbitan SPN di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×