kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI: El Nino bisa mengganggu perekonomian


Rabu, 05 Agustus 2015 / 20:23 WIB
BI: El Nino bisa mengganggu perekonomian


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

MANADO. Fenomena El Nino dapat mengganggu kondisi ekonomi baik di daerah maupun secara nasional, kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas.

"Selain ekonomi global yang kurang stabil, kita juga harus mewaspadai fenomena El Nino yang bisa mengganggu kondisi ekonomi," katanya di Manado, Rabu (5/8).

Menurut dia, dampak El Nino yang diperkirakan hingga akhir tahun harus segera diantisipasi, jangan sampai mempengaruhi pada pertumbuhan ekonomi negara cukup besar.

Ronald mengatakan menghadapi tantangan tersebut Bank Indonesia telah mencanangkan bauran kebijakan yang mengutamakan stabilitas ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Dia mengatakan kebijakan BI senantiasa diarahkan untuk menciptakan kondisi makro ekonomi yang stabil, terutama pencapaian inflasi menuju sasaran yang ditetapkan dan menurunkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sustainable.

Dia menjelaskan tantangan yang kita hadapi ini menjadi semakin kompleks, karena di sisi lain Indonesia juga memiliki tantangan domestik.

Selain Fenomena El Nino, perekonomian Indonesia masih diwarnai dengan pertumbuhan yang melambat, transaksi pembayaran dan fiskal mengalami defisit, kenaikan utang luar negeri.

Serta rendahnya absorbsi belanja infrastruktur dan pertumbuhan kredit yang masih rendah.

Bauran kebijakan tersebut, katanya, perlu didukung oleh penguatan pengelolaan kebijakan makro ekonomi dengan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×