kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI disarankan pangkas suku bunga acuan 25 bps, ini pertimbangannya


Kamis, 16 Juli 2020 / 11:23 WIB
BI disarankan pangkas suku bunga acuan 25 bps, ini pertimbangannya
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyebut Bank Indonesia (BI) perlu memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) ke level 4,00% pada pertemuan bulan ini.

Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky optimistis, pemangkasan suku bunga acuan ini mampu mendorong permintaan agregat dan meringankan beban BI dalam skema burden sharing.

Baca Juga: Sejam jelang rehat, IHSG bertahan di zona hijau di tengah turunnya bursa Asia

"Pemotongan suku bunga akan meringankan beban dari operasi moneter BI dalam skema burden sharing atau penerbitan obligasi oleh Kementerian Keuangan," kata Riefky dalam asesmen yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/7).

Seperti yang telah diketahui, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan bank sentral telah sepakat untuk berbagi beban dalam mendanai pengeluaran fiskal, dengan cara memindahkan sebagian beban pembayaran bunga SBN yang dibeli langsung oleh BI.

Terperinci, BI akan menanggung semua imbal hasil dari SBN yang diterbitkan pemerintah untuk mendanai kepentingan publik seperti terkait kesehatan, perlindungan sosial, sektoral (K/L), dan pemerintah daerah sebesar BI 7 days reverse repo rate.

Baca Juga: Jelang penentuan suku bunga BI, cermati saham perbankan hingga properti

Sementara untuk kepentingan non publik khususnya terkait UMKM dan korporasi non UMKM, biaya imbal hasil akan mengikuti tingkat imbal hasil pasar dan Kemenkeu akan menanggung biaya sebesar reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, sementara sisanya ditanggung bank sentral.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×