Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nasib apes menimpa 25 pedagang valuta asing. Bank Indonesia telah mencabut izin usaha money changer tersebut.
Ke depannya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap money changer tersebut karena rawan sebagai tempat pencucian uang. "Bank Indonesia memiliki kewenangan itu dan selama ini memang kami awasi,” jelas Budi, Kamis (16/9).
Seperti diketahui bahwa Rabu (15/9) kemarin, BI mengumumkan bahwa ada 25 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) yang izinnya dicabut. Sanksi itu diterapkan karena ke-25 money changer tersebut tidak mengindahkan dan atau menindaklanjuti sanksi pemanggilan pengurus dan pemegang saham dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya sanksi tersebut.
Asal tahu saja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing, Bank Indonesia telah memberikan Sanksi Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Sanksi Pemanggilan Pengurus dan Pemegang Saham kepada 25 (dua puluh lima) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB).
Sehubungan dengan sanksi pencabutan izin usaha tersebut, maka izin usaha 25 pedagang valuta asing tersebut menjadi tidak berlaku dan kepada seluruh pemegang saham dan pengurusnya wajib mengembalikan Surat Izin Usaha (KPmIU), Sertifikat dan Logo PVA Berizin. Berikut adalah 25 pedagang valuta asing yang bandel tersebut:
1. PT Aneka Valasindo Lestari; Globe Plaza, Lantai I No. 145, Jl. Samanhudi No. 4, Pasar Baru, Jakarta Pusat
2. PT Anugerah Siloam Valasindo; Gedung Atlantica, Jl. Kuningan Barat No. 7, Jakarta Selatan
3. PT Apex Valasindo; Gedung Harco Mangga Dua Lt. 1 No. 31, Jl. Arteri Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat
4. PT Bina Arta Swadaya Money Changer; Rukan Artha Gading Niaga Blok C No. 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara
5. PT Bogoan; Jl. Kali Besar Barat No. 38, RT/RW : 006/003, Jakarta Barat
6. PT Davinzki Forexa; Grand Panglima Polim, Jl. Wijaya II/52, Jakarta Selatan
7. PT Dewata Artha Pratanshi; Cilandak Town Square Matahari Supermarket Lt.1, Jl. TB. Simatupang Kav.17, Jakarta Selatan
8. PT Diorra Prima Valutama, Jl. Suryo No. 50, Jakarta Selatan
9. PT Duta Mustika Valasindo; Pusat Niaga Roxy Mas Blok E I/42, Jl. KH.Hasyim Ashari, Jakarta Pusat
10. PT Indovalas Kemalindo; Tamini Square, Lt. Ground Blok GS 10 No.01, Jl. Pondok Gede, Jakarta Timur
11. PT Indovalas Prima; Jl. Danau Sunter Utara Blok J12 No. 6, Sunter, Jakarta Utara
12. PT Inko Asset; Gedung Bursa Efek Jakarta Menara 1, Suite 304, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
13. PT Megasari Investment; Jl. KH. Wahid Hasyim No. 007, Jakarta Pusat
14. PT Miger Forexindo; Jl. Boulevar Artha Gading, Mal Artha Gading Lt. 1 Blok A6/15, Kelapa Gading, Jakarta Utara
15. PT Molindo Viega Egitama; Jl. Sultan Iskandar Muda Ruko No. 8N, Jakarta Selatan
16. PT Permata Leleangi Indovalas; Jl. Asia Afrika Senayan Trade Center Lt. 4, Gelora Tanah Abang, Jakarta
17. PT Prima Indoses; Komp.Ruko Roxymas Blok D3/23, Jl. KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat
18. PT Prima Prestasi Valutama; Jl. Daan Mogot No.88, Jakarta Barat
19. PT Prima Valasina; Jl. Prof Soepomo SH 6 A, Jakarta Selatan
20. PT Rahayu Inti Valasindo; Wisma Mitra Sunter Ground Floor D-04, Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta Utara
21. PT Royal Dana Ekatama; Jl. Kapten Tendean No. 12, Jakarta Selatan
22. PT Sumber Devisindo Bersama; Jl. KH. Hasyim Ashari No. 12 Rt.001 RW.004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
23. PT Tuparev Valas; Jl. Tuparev No. 281, Karawang, Jawa Barat
24. PT Tri Murti Valasindo; Oil Center Building, Jl. M.H.Thamrin No.55, Jakarta Pusat
25. PT Yatim International Money Changer; ITC Kuningan Lt.3 Blk.C1 No.3, Jl. Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News