kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI buka kembali layanan di Sumbar, Kaltara dan Kalsel mulai pekan depan


Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:10 WIB
BI buka kembali layanan di Sumbar, Kaltara dan Kalsel mulai pekan depan
ILUSTRASI. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Barat di Kota Padang.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan mulai 1 November 2021. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan, pembukaan ini dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan. 

Sebelumnya, BI memang sudah membuka kembali layanan ini di 42 kantor perwakilan BI, tetapi belum ada 3 kantor perwakilan ini dengan menimbang kondisi PPKM saat itu. 

“Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” ujar Erwin, Kamis (28/10). 

Baca Juga: Begini prediksi Ekonom Bank Mandiri terkait neraca transaksi berjalan tahun 2021

Adapun layanan uang rupiah tersebut adalah layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. 

Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya diadakan tiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. 

Serta layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes yang diadakan setiap hari Senin pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. 

Erwin melanjutkan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan pindai barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. 

Sementara di kantor perwakilan BI, masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. 

BI juga mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Selanjutnya: Bursa utama Asia kompak melemah pada Kamis (28/10), ini sentimen pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×