Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mempermudah perbankan nasional melakukan ekspansi di wilayah ASEAN, terutama di Malaysia dan Singapura. Upaya tersebut adalah melalui protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, selama ini, ada beberapa hambatan-hambatan yang membuat perbankan domestik kesulitan melakukan ekspansi ke Malaysia maupun Singapura.
“Kita mau masuk ke Singapura dan Malaysia, pintu akses ditutup rapat dan tidak ada national treatment,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/2).
Di Malaysia misalnya, Agus mengatakan, hambatan utamanya adalah penyertaan modal pembukaan bank yang cukup tinggi. Sebab, ada kewajiban penempatan paid up capital senilai Rp 985 miliar.
Selain itu, ada pula batasan regulasi terkait operasi yang menghambat, seperti adanya peraturan yang menghambat dalam hal pembukaan ATM. Bahkan, di Malaysia ada batasan tertentu untuk lokasi-lokasi penempatan mesin ATM di beberapa wilayahnya.
Oleh karena itu, Indonesia, menurut Agus, perlu mempertegas komitmen yang tertuang dalam protokol keenam AFAS, yakni komitmen terkait ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) tersebut agar Indonesia, Malaysia, dan Singapura sepakat mengizinkan 3 qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara.
Selain itu QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik negara lainnya dari sisi operasional dan mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan melalui sistem pembayaran secara bertahap.
“Malaysia sudah confirmed ke kami. Singapura juga tidak bisa mengelak. Kalau mau buka ke kita, harus buka ke negara lain. Kita sudah punya ABIF, dan bisa jadi dasar dengan Singapura dan tidak menyalahi WTO,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News