kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Bakal Berikan Pelonggaran Kewajiban GWM Rupiah ke Perbankan, Ini Rinciannya


Minggu, 13 Februari 2022 / 06:12 WIB
BI Bakal Berikan Pelonggaran Kewajiban GWM Rupiah ke Perbankan, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Bank Indonesia akan memberikan insentif ke sektor perbankan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberikan sejumlah insentif bagi perbankan di tahun 2022 ini. Namun, syarat yang diberikan untuk mendapatkan insentif tersebut adalah bank harus menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, insentif tersebut berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%.

“Kami akan memberikan insentif kepada bank-bank yang salurkan kepada sektor prioritas. Ada 38 sektor prioritas, termasuk UMKM. Selain itu, Kami juga berikan insentif bagi bank yang memenuhi pencapaian rasio pembayaran inklusif makroprudensial (RPIM),” tegas Perry, via video conference, Kamis (10/2).

Perry memerinci, besaran insentif yang bisa didapatkan oleh bank-bank yang memenuhi syarat. Pertama, bagi perbankan yang memberi kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas akan mendapat insentif paling besar 0,5% yang diberikan secara berjenjang.

Untuk jenjang pertama, insentif sebesar 0,2% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari atau sama dengan 1,0% yoy hingga 6,0% yoy. Jenjang kedua, insentif sebesar 0,3% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 6,0% yoy hingga 8,0% yoy.

Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan sebesar lebih dari 8,0% yoy.

Baca Juga: BI Optimistis Inflasi pada 2022 Ada dalam Kisaran Sasaran

Kedua, bagi bank-bank yang memenuhi pencapaian RPIM akan mendapatkan insentif paling besar 0,5% yang diberikan juga secara berjenjang.

Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari atau sama dengan 10% hingga 20%. Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 20% hingga 30%. Dan jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 30%.

Nah, mekanisme penentuan besaran insentif ini dilakukan secara kuartalan dengan menggunakan data rata-rata pertumbuhan tahunan selama 3 bulan sebagai dasar pemberian insentif selama 3 bulan.

Penentuan bank yang memperoleh insentif dari pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan dengan posisi data bulan Desember untuk pemberian insentif selama 12 bulan yang dihitung sejak Maret hingga Februari tahun berikutnya.

Perhitungan insentif GWM ini kemudian didasarkan pada rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah 2 mingguan posisi data satu bulan sebelum periode insentif.

Lebih lanjut, periode pemberian insentif ditetapkan dari Maret 2022 sampai dengan Desember 2024. BI akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×