Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merilis aturan soal penerbitan Komodo Bond dalam waktu dekat. Lewat aturan itu, otoritas moneter ingin agar penerbitan surat utang itu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dodi Budi Waluyo mengatakan, pengaturan atas penerbitan Komodo Bond akan sama seperti pengaturan utang luar negeri valas lain yang juga memegang prinsip kehati-hatian. "Jadi bagi siapapun meminjam utang luar negeri korporasi non bank, dia harus hedging 25%, jaga likuiditas rasio 75%, atau punya rating BB-. Pengaturan ini sama," katanya kepada KONTAN, Selasa (10/4).
Selain itu dalam beleid yang akan diterbitkan, BI juga akan menerapkan beberapa ketentuan lain untuk mengatur penerbitan Komodo Bond. Pertama, Komodo Bond boleh diterbitkan oleh siapa saja yang ingin menerbitkan surat utang rupiah di luar negeri.
Kedua, ketentuan soal tanggung risiko. "Contohnya, BUMN karya akan menerbitkan Komodo Bond dalam rupiah, namun lakukan settlement dalam dollar sehingga tidak terkena risiko nilai tukar dan yang menanggung risiko investor," katanya.
Namun sayang, Budi masih enggan untuk menjelaskan secara detail aturan dan kapan tanggal pasti penerbitan aturan tersebut.
Komodo Bond memang tengah menjadi andalan baru pemerintah dan BUMN untuk menggali dana pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Tercatat, beberapa BUMN besar sudah memanfaatkan instrumen ini untuk mendapatkan sumber pembiayaan.
Pertama, PT Jasa Marga Tbk. Akhir tahun 2017, perusahaan ini menerbitkan Komodo Bond dengan jangka waktu tiga tahun bernilai US$ 295,7 juta atau Rp 4 triliun di Bursa Efek London.
Setelah Jasa Marga, langkah yang sama juga dilakukan oleh PT Wijaya Karya Tbk. Di bursa yang sama, pada awal tahun ini, mereka menerbitkan Komodo Bond senilai Rp 5,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News