Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah desain baru yang memuat gambar pahlawan nasional. Penerbitan desain baru ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penetapan gambar pahlawan nasional dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan sebagai berikut:
1. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 100.000.
2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas pecahan Rp 50.000
3. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas pecahan Rp 20.000
4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas pecahan Rp 10.000
5. Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas pecahan Rp 5.000
6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas pecahan Rp 2.000
7. Gambar pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas pecahan Rp 1.000
8. Gambar pahlawan nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam pecahan Rp 1.000
9. Gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam pecahan Rp 500
10. Gambar pahlawan nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 200
11. Gambar pahlawan nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 100
"Penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih memperkenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Rabu (14/9).
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun ini.
Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
"Apabila uang rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," imbuh Arbonas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News