Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Indonesia.
"Pada 5 September 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres itu," demikian informasi yang diunggah Setkab.go.id, Rabu (14/9/2016).
Pertimbangannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan pada pahlawan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional sebagai gambar utama bagian depan rupiah kertas dan logam.
Dalam Keppres itu, ditetapkan 11 poin.
- Gambar pahlawan nasional Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 100.000.
- Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 50.000.
- Gambar pahlawan nasional G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 20.000.
- Gambar pahlawan nasional Frans Kaisipoi sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 10.000.
- Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 5.000.
- Gambar pahlawan nasional Mohammad Husni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 2.000.
- Gambar pahlawan nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan rupiah kertas dengan pecahan Rp 1.000.
- Gambar pahlawan nasional I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 1.000.
- Gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 500.
- Gambar pahlawan nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 200.
- Gambar pahlawan nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam dengan pecahan Rp 100.
Keppres itu juga menunjukkan bahwa penggunaan nama pahlawan dalam uang kertas dan logam itu sudah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. "Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.
(Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News