Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang manajemen risiko utang luar negeri (ULN) korporasi. Dalam aturan ini, korporasi tetap bisa melakukan pinjaman luar negeri namun harus dilakukan dengan hati-hati.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, utang luar negeri korporasi yang meningkat perlu diwaspadai. "Poin yang pertama dari aturan ULN korporasi adalah agar korporasi bisa tetap melakukan pinjaman luar negeri tetapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Agus, yang akan diatur oleh BI adalah pengelolaan risiko nilai tukar. Intinya BI ngin mengelola risiko nilai tukar agar tidak menjadi risiko seperti tahun 1997-1998 yang tidak memiliki manajemen risiko yang baik.
Selain itu BI juga akan mengatur perpaduan pinjaman luar negeri korporasi. Misalnya, kalau si korporasi melakukan pinjaman dengan jangka waktu satu tahun, namun korporasi tersebut melakukan investasi selama 15 tahun tentu berbahaya. Bahayanya adalah apabila utang tersebut tidak diperpanjang.
Apabila nantinya si korporasi tidak mematuhi rambu-rambu yang diberikan BI maka akan ada sanksi. "Bisa sanksi administrasi sampai sanksi secara operasional ataupun finansial yang bersangkutan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News