kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI akan keluarkan rambu utang luar negeri swasta


Senin, 27 Oktober 2014 / 14:52 WIB
BI akan keluarkan rambu utang luar negeri swasta
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan digital. KONTAn/Muradi/2017/04/18


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang manajemen risiko utang luar negeri (ULN) korporasi. Dalam aturan ini, korporasi tetap bisa melakukan pinjaman luar negeri namun harus dilakukan dengan hati-hati.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, utang luar negeri korporasi yang meningkat perlu diwaspadai. "Poin yang pertama dari aturan ULN korporasi adalah agar korporasi bisa tetap melakukan pinjaman luar negeri tetapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Agus, yang akan diatur oleh BI adalah pengelolaan risiko nilai tukar. Intinya BI ngin mengelola risiko nilai tukar agar tidak menjadi risiko seperti tahun 1997-1998 yang tidak memiliki manajemen risiko yang baik.

Selain itu BI juga akan mengatur perpaduan pinjaman luar negeri korporasi. Misalnya, kalau si korporasi melakukan pinjaman dengan jangka waktu satu tahun, namun korporasi tersebut melakukan investasi selama 15 tahun tentu berbahaya. Bahayanya adalah apabila utang tersebut tidak diperpanjang. 

Apabila nantinya si korporasi tidak mematuhi rambu-rambu yang diberikan BI maka akan ada sanksi. "Bisa sanksi administrasi sampai sanksi secara operasional ataupun finansial yang bersangkutan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×