Reporter: Muhammad Yazid, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) tinggal selangkah lagi. Rencananya, RUU OJK akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10).
Pada Selasa (25/10) kemarin, pemerintah dan Komisi XI DPR mengesahkan aturan tersebut pada tingkat I. Dalam rapat terakhir, terdapat empat klausul yang kembali dibahas. Keempatnya adalah kewenangan, hak suara (voting right) anggota DK OJK ex-officio, transisi pembentuk, serta komposisi anggota panitia seleksi.
Ketua Panitia Kerja RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, anggota panitia seleksi akan terdiri dari sembilan orang. Unsur-unsur panitia seleksi ini terdiri dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan masyarakat. Unsur masyarakat sendiri meliputi kalangan akademisi, perbankan, pasar modal, serta keuangan nonbank.
Nusron mengatakan, komposisi panitia seleksi tidak tercantum dalam undang-undang tersebut. Namun, dia mengatakan, presiden sebagai pihak yang berwenang menetapkan anggota panitia seleksi harus memperhatikan masing-masing stake holder.
Untuk tiga hal lainnya, pemerintah dan dewan sepakat kewenangan OJK hanya sampai tahap penyelidikan dan penyidikan, serta menghapus klausul penuntutan. Dua anggota DK OJK ex officio yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga disepakati memikili voting right. “Transisi disepakati bahwa OJK akan efektif pada 1 Januari 2013,” tuturnya.
Dalam pengesahan tingkat I ini, Bank Indonesia tidak hari. Namun, Nusron berdalih, rapat tersebut hanya melibatkan pemerintah dan DPR. "Sebelumnya, dalam beberapa waktu lalu, kami juga telah meminta pandangan dengan mengundang Bank Indonesia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News