Reporter: Herlina K D, Havid V, Narita I, Nina Dwiantika, Khomarul H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lama dinanti, Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) segera terbit. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyepakati semua substansi yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK.
Jika tak ada hambatan, DPR akan mengesahkannya dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Jumat pekan depan (28/10). "Jadi tinggal disahkan saja,” tandas Agus Martowardojo, Menteri Keuangan kemarin.
Konsekuensi kelahiran beleid baru ini amat menentukan pengawasan di industri keuangan kita. Semua pengawasan industri keuangan tidak lagi terpecah-pecah di berbagai lembaga, melainkan berada di satu badan bernama Otoritas Jasa Keuangan. Ini adalah lembaga independen. Selain fungsi pengawasan, OJK memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik tiap perkara yang terjadi di industri keuangan.
Proses pembentukan OJK mulai berjalan tahun depan. Targetnya, 1 Januari 2013, seluruh pengawasan industri keuangan non bank yang selama ini di tangan Bapepam-LK akan beralih ke OJK.
Pengawasan perbankan harus beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK mulai 1 Januari 2014. Termasuk, seluruh pengawas perbankan BI yang berjumlah sekitar 3.000 orang. "Mereka harus memilih tetap di OJK atau kembali ke BI," kata Achsanul Qosasi anggota Pansus RUU OJK.
Nah, kelak, BI hanya akan mengurusi kebijakan moneter dan sistem pembayaran. Kewenangan regulasi perbankan seperti pemberian izin pendirian bank dan kesehatan bank, berpindah ke OJK.
BI maasih ogah berkomentar soal ini. "Kami belum bisa berkomentar karena kami belum mendapat bahan RUU OJK itu," kilah Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Selain transisi pengawas, ketentuan penting lain dalam beleid ini menyangkut pembiayaan OJK. Menurut Achsanul, dua tahun pertama, biaya operasional OJK masih ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah itu OJK akan mengandalkan iuran dari lembaga keuangan yang memanfaatkan OJK. Berapa premi yang harus dibayarkan? Beleid ini tidak menetapkan besarannya.
Aturan lain harus diubah
Yang jelas, banyak aturan lain yang mesti direvisi pasca pengesahan RUU OJK. Ambil contoh UU Pasar Modal, UU Asuransi, UU Perbankan, UU BI, UU Dana Pensiun dan juga UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Revisi UU itu akan jadi program legislasi tahun depan," kata Achsanul.
Ekonom Universitas Atma Jaya, A. Prasetyantoko, melihat, efektivitas peran OJK tergantung kekompakan antar elemen OJK, terutama antara Bapepam-LK dan BI. Jika keduanya tak akur, niscaya peran OJK akan tersendat.
Fadil Hassan, pengamat ekonomi, menyarankan pentingnya Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) berperan aktif agar OJK berjalan efektif. Walhasil, jika ada lembaga keuangan bermasalah bisa tercium lebih dini dan bisa segera ditangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News