Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum berjanji mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol, Selasa (4/10). Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku sudah meneken surat keputusan kenaikan tarif 14 ruas tol tersebut pada 27 September lalu.
"Kenaikannya sudah pasti terjadi, besok hanya akan diumumkan rincian kenaikan tarifnya pada pukul 11.00," ujar Djoko, Senin (3/10).
Djoko menilai, Selasa besok merupakan waktu yang tepat untuk mengumumkan kenaikan tarif tol tersebut. Sebab, dia berdalih, para operator jalan tol sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif tol tersebut sejak pekan lalu.
Bagi Djoko, proses sosialisasi kepada masayarakat adalah tindakan yang paling penting. Dia berharap, masyarakat bisa mengetahui kenaikan tarif tol itu dan tidak menimbulkan kesalapahaman.
Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan ini mengatakan, tarif tol akan naik setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan besaran angka inflasi.
Sebelumnya, Waki Menteri PU Hermanto Dardak menyatakan kenaikan 14 ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1,000. Penetapan kenaikan tarif ini tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol.
Beberapa bagian dari ruas tol juga terkesan tidak akan naik karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Di mana, hasil penghitungan tarif di bawah Rp 200 tidak akan dinaikkan atau dalam arti menjadi Rp 0.
Sejumlah 14 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif antara lain, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Semarang seksi A-B-C, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cipularang, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Belawan-Medan-Tj.Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Merak, dan Tol Ujung Pandang I-II. Kenaikan inflasi tiap ruas tol ini, menurut perhitungan Badan Pusat Statistik, berkisar antara 7,5 % hingga 12,4 %.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News