Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery besok, Senin (26/8). Rencananya, sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang pengadilan yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya.
Sidang kali ketiga ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Menurut salah seorang korban penipuan, Laniwati, sidang akan menghadirkan dua orang saksi korban, yakni Adi dan Fifi. Saksi Adi merupakan warga Surabaya, sedangkan saksi Fifi berasal dari Bali.
Dua sidang sebelumnya dilaksanakan pada 13 dan 19 Agustus 2013 lalu, dan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Saksi yang sudah memberikan keterangan adalah; Laniwati, Lani Sutanto, dan Rudi Kandarani.
"Kami berharap hakim bisa memberikan hukuman pidana maksimal kepada terdakwa. Sebab jika tidak, ini akan jadi preseden buruk bagi kasus penipuan investasi emas serupa," harap Laniwati.
Kasus penipuan Raihan Jewellery yang berbau money game ini telah menyeret pemilik sekaligus Direktur Utama CV Raihan Jewellery, Muhammad Azhari ke meja hijau. Lelaki kelahiran Aceh itu kini duduk kursi pesakitan sebagai terdakwa penipuan investasi emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News