kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Besok Kampanye Terakhir, Cek Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai 11 Februari


Jumat, 09 Februari 2024 / 17:30 WIB
Besok Kampanye Terakhir, Cek Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai 11 Februari
ILUSTRASI. Besok Kampanye Terakhir, Cek Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai 11 Februari


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 - Jakarta. Jadwal kampanye Pemilu 2024 memasuki batas akhir pada besok Sabtu 10 Februari 2024. Selanjutnya, jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang hingga haris pemungutan suara. Berikut sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai besok Minggu 11 Februari 2024. Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.

Selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye maupun aktivitas politik lainnya. Apa saja larangan saat masa tenang Pemilu?

Larangan masa tenang Pemilu

Diberitakan Kompas.com, Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Libur Nasional, Ini Ketentuan Masuk Kerja & Upah Lembur saat Pemilu

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jadwal Pemilu 2024

Berikut jadwal Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024     Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023     Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023     Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022     Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022     Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023     Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023     Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023     Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023     Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024     masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024     Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024     Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Itulah larangan masa tenang Pemilu 2024. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×