kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK Dibayar Maret 2024, Pensiunan Mulai Februari


Kamis, 01 Februari 2024 / 15:38 WIB
Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK Dibayar Maret 2024, Pensiunan Mulai Februari
ILUSTRASI. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, PPPK, dan pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2023.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/2019


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024. Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8%, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12%.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji  pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Tahun 2024, Pelayanan Publik Jangan Kendor dan Harus Meningkat

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” tutur Prima dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).

Ia menambahkan, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Sama Seperti PNS, Gaji Polisi 2024 Juga Naik 8%, Ini Rinciannya

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” imbuhnya. 

Selanjutnya: Ini 6 Gejala Selangkangan Gatal dan Terinfeksi hingga Cara Mencegah Kambuh

Menarik Dibaca: 30 Twibbon Imlek 2024, Simpan dan Pakai untuk Merayakan Chinese New Year

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×