kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok Kamis (12/10/2022), Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran di Istana Negara


Selasa, 11 Oktober 2022 / 05:18 WIB
Besok Kamis (12/10/2022), Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran di Istana Negara
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Kamis (12/10/2022), Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja bakal menggelar aksi besar-besaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besok Kamis (12/10/2022), Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja bakal menggelar aksi besar-besaran. 

Melansir Kompas.com, menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi. 

"Khusus Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/10/2022). 

"Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi," ujarnya lagi. 

Said menjelaskan bahwa pihaknya bakal membawa enam tuntutan dalam aksi besar-besaran ini. Keenam tuntutan itu adalah menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan kenaikan upah tahun depan. 

Ia menegaskan, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok melambung. 

Baca Juga: Soal Upah Minimum Tahun 2023, Ini Jawaban Industri Tekstil

Sementara itu, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik. 

“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said. 

Oleh karena itu, untuk 2023, Said Iqbal dkk meminta agar upah minimum naik 13 persen. Angka itu diklaim berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh. Sebab, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen. 

Baca Juga: Pengusaha Setuju Penetapan Formula Upah Minimum Tahun Depan Berdasarkan PP 36/2021

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya. 

Dia menambahkan, “Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi.” 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bakal Aksi Besar-besaran di Istana 12 Oktober, Said Iqbal Klaim Bawa 50.000 Orang"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Novianti Setuningsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×